Temuan Benda yang Diduga Cagar Budaya di Kralas, Jetis, Bantul

Kesadaran untu mengenali, merawat dan mencintai warisan budaya tampaknya mulai bertumbuhan di Yogyakarta. Hal itu dapat dibuktikan dengan antusiasnya warga masyarakat Yogyakarta untuk melaporkan atau menyampaikan perihal temuan atau kekayaan warisan budayanya masing-masing kepada pihak yang berwenang (Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota), aparat desa, kepolisian, maupun Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) DIY. Tentu saja hal ini cukup menggembirakan.

Salah satu contoh antusiasme itu ditunjukkan oleh warga masyarakat Kralas, Canden, Sumberagung, Jetis, Bantul. Salah satu warga yang didukung warga lain dari dusun ini melaporkan tentang temuan benda-benda fisik yang diduga Benda Cagar Budaya. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul bersama Tim Ahli Cagar Budayanya sekaligus juga direspopns aktif oleh BPCB DIY. Kebetulan Tim dari Disbud Bantul maupun BPCB DIY bisa meninjau lokasi pada tanggal yang bersamaan, 17 Juni 2020.

Dari hasil survey yang dipandu oleh tokoh setempat, dapat diketahui adanya beberapa benda peninggalan masa lalu, di antaranya adalah sejumlah lumpang, tempat minum ternak, alat untuk menggilas jamu/bumbu, dan yoni. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa lalu (abad 9-10) wilayah Kralas telah menjadi pemukiman.  Sekalipun demikian, benda-benda tersebut masih perlu memerlukan mendalam jika akan ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya. Sebab untuk menuju hal seperti itu memang diperlukan tahap-tahap pengkajiannnya sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 dan kaidah-kaidah arkeologis maupun historisnya.

Hal yang perlu dicatat pula, sekalipun warga kian antusias dengan rasa kepemilikannya terhadap tinggalan masa lalu leluhurnya, mereka dilarang untuk mencari, menggali, memindahkan, dan lain-lain benda yang diduga sebagai benda cagar budaya. Sebab semuanya itu telah diatur di dalam Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010. Pelanggaran atasnya tentu akan mengakibatkan yang bersangkutan terkena sanksi. Untuk itu antusiasme untuk memelihara tinggalan warisan budaya memang perlu terus dihidupkan. Meskipun demikian, semua orang harus mengetahui dan memahami rambu-rambunya.

Category
Tags

No responses yet

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    ×